Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai berikut: a. Pengirim Asal menjadi Pembayar Transfer Debit; b. Penyelenggara Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; c. Penyelenggara Penerima Akhir menjadi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan d. Penerima menjadi Pengirim Asal Transfer Debit.
Koreksi Anda