Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit hanya dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Debit jika seluruh persyaratan sebagai berikut telah terpenuhi: a. Perintah Transfer Debit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali informasi mengenai identitas Pengirim Asal Transfer Debit; b. Penyelenggara Pembayar Transfer Debit telah melakukan Autentikasi jika diperlukan; c. Perintah Transfer Debit memenuhi ketentuan internal yang berlaku pada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit; d. Perintah Transfer Debit telah memenuhi peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Transfer Dana; dan e. dalam . . . depkumham.go.id e. dalam hal pelaksanaan transfer debit didasarkan pada perintah dari Penerima Akhir Transfer Debit untuk mendebit Rekening Penyelenggara Pembayar Transfer Debit atau Rekening Pembayar Transfer Debit, Pengaksepan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit hanya dilakukan jika Perintah Transfer Debit sesuai dengan kesepakatan tertulis di antara para pihak. (2) Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dianggap telah melakukan Pengaksepan jika telah melakukan pendebitan Rekening Pembayar Transfer Debit. (3) Dalam hal Penyelenggara Pembayar Transfer Debit melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Pembayar Transfer Debit wajib membayarkan Dana kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit sesuai dengan Perintah Transfer Debit yang diterimanya dari Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit pada tanggal yang sama dengan tanggal pendebitan Rekening Pembayar Transfer Debit. (4) Penyimpangan terhadap waktu Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan dan jangka waktu yang wajar.
Koreksi Anda