Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transfer debit merupakan rangkaian 2 (dua) kegiatan yang tidak terpisahkan, yang meliputi: a. permintaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara Pengirim Transfer Debit, baik untuk kepentingannya sendiri maupun atas permintaan Pengirim Transfer Debit dengan menggunakan sarana transfer debit yang diterbitkan sendiri atau dengan menggunakan sarana transfer debit tertentu yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, untuk menagih Penyelenggara Pembayar Transfer Debit dan melakukan Transfer Dana atas beban Penyelenggara Pembayar Transfer Debit sendiri atau atas perintah dan beban Pembayar Transfer Debit; dan b. pelaksanaan . . . depkumham.go.id b. pelaksanaan pembayaran, yaitu kegiatan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit, baik atas beban dirinya sendiri maupun atas perintah dan beban Pembayar Transfer Debit melaksanakan Transfer Dana kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit, untuk kepentingan Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit sendiri atau untuk diteruskan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
Koreksi Anda