Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5051) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.