Koreksi Pasal 6
UU Nomor 3 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta . . .
serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
