Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 3 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta . . . serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda