Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 3 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten Mamberamo Raya; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Elelim dan Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Wolo dan Distrik Bolakme Kabupaten Jayawijaya; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten Tolikara. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Mamberamo Tengah.
Koreksi Anda