Koreksi Pasal 19
UU Nomor 3 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan . . .
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
