Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 3 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sumba Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda