Koreksi Pasal 17
UU Nomor 3 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Penjabat Bupati Sumba Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
