Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 3 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati Sumba Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Tengah. (5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Sumba Tengah. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Sumba Tengah; b. Badan . . . b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumba Tengah; c. utang piutang Kabupaten Sumba Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Sumba Tengah menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumba Tengah; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Tengah. (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda