Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan: a. kompetensi tenaga keolahragaan; b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan. (2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi. (4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana, dan sarana olahraga.
Koreksi Anda