Koreksi Pasal 81
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Standar nasional keolahragaan meliputi:
a. standar kompetensi tenaga keolahragaan;
b. standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
c. standar prasarana dan sarana;
d. standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
e. standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
f. standar pelayanan minimal keolahragaan.
(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan keolahragaan nasional.
(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
