Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib: a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 . . .
Koreksi Anda