Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan: a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; b. jaminan keselamatan; c. peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
Koreksi Anda