Koreksi Pasal 64
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan;
b. jaminan keselamatan;
c. peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
Koreksi Anda
