Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum. (2) Pembina olahraga berkewajiban: a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan; dan b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Koreksi Anda