Koreksi Pasal 60
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2) Pembina . . .
(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
Koreksi Anda
