Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda