Koreksi Pasal 28
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27.
Koreksi Anda
