Koreksi Pasal 10
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan.
(2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Koreksi Anda
