Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan. (2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Koreksi Anda