Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan keolahragaan anaknya. (2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Koreksi Anda