Koreksi Pasal 9
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan keolahragaan anaknya.
(2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Koreksi Anda
