Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk: a. melakukan kegiatan olahraga; b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga; c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya; d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan; e. menjadi pelaku olahraga; dan f. mengembangkan industri olahraga. Pasal 7 . . .
Koreksi Anda