Koreksi Pasal 91
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
