Koreksi Pasal 87
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pengawasan . . .
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
