Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga. (3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media lainnya. BAB XVII . . .
Koreksi Anda