Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional. (2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museum keolahragaan nasional. (3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi keolahragaan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
Koreksi Anda