Koreksi Pasal 76
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat saling bekerja sama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah . . .
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
