Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan dana untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam bidang perpajakan.
Koreksi Anda