Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat. (4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. (5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset/milik pemerintah daerah setempat. (7) Setiap . . . (7) Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda