Koreksi Pasal 58
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga amatir.
(2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.
Koreksi Anda
