Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap olahragawan berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga yang dilaksanakan; c. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan d. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.
Koreksi Anda