Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya. (2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan: a. pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi secara periodik; b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan d. memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang diketahui oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan. (3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk: a. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum; b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan; c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan d. mendapatkan pendapatan yang layak.
Koreksi Anda