Koreksi Pasal 54
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan
e. beralih status menjadi olahragawan profesional.
Pasal 55 . . .
Koreksi Anda
