Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat. (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan. (4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di INDONESIA dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga nasional. (5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan keamanan. (6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan. Pasal 52 . . .
Koreksi Anda