Koreksi Pasal 50
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan INDONESIA sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga internasional yang dilaksanakan di INDONESIA.
(3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade INDONESIA.
Koreksi Anda
