Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga daerah. (2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir (c). (3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.
Koreksi Anda