Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda