Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan. (2) Pemerintah . . . (2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugasi komite olahraga nasional selaku penyelenggara. (3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Koreksi Anda