Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan: a. memasyarakatkan olahraga; b. menjaring bibit atlet potensial; c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran; d. meningkatkan prestasi olahraga; e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan f. meningkatkan ketahanan nasional.
Koreksi Anda