Koreksi Pasal 41
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
