Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas: a. membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi; b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional; c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi; dan d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional. Pasal 40 . . .
Koreksi Anda