Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi. (2) Komite . . . (2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi dan bersifat mandiri. (3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda