Koreksi Pasal 35
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk induk organisasi cabang olahraga.
(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
