Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal. (2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang- kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional. Pasal 35 . . .
Koreksi Anda