Koreksi Pasal 32
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar keolahragaan nasional, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional.
Koreksi Anda
