Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. (2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Pasal 14 . . .
Koreksi Anda