Koreksi Pasal II
UU Nomor 3 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 23-1999 TENTANG BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Sepanjang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) belum ditetapkan maka pengaturan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan Bank INDONESIA.
2. Nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Pemerintah dan Bank INDONESIA selambat- lambatnya akhir Februari 2004.
3. Selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA belum berakhir, Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
4. Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank INDONESIA dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan UNDANG-UNDANG ini surplus Bank INDONESIA tidak dikenakan pajak penghasilan.
Koreksi Anda
