Koreksi Pasal 25
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional INDONESIA serta komponen pertahanan lainnya.
Koreksi Anda
