Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional INDONESIA serta komponen pertahanan lainnya.
Koreksi Anda