Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan. (2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.
Koreksi Anda