Koreksi Pasal 23
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.
Koreksi Anda
