Koreksi Pasal 14
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan PRESIDEN, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, PRESIDEN dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), PRESIDEN dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), PRESIDEN menghentikan pengerahan operasi militer.
Koreksi Anda
