Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara. (2) Dalam... (2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PRESIDEN MENETAPKAN kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Koreksi Anda